Tim 4 Koramil 01/Rengat Sub Satgas Gab II Kodim 0302/Inhu Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

Tim 4 Koramil 01/Rengat Sub Satgas Gab II Kodim 0302/Inhu Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

1 April 2020
Tim 4 Koramil 01/Rengat Sub Satuan Tugas (Satgas) Gabungan  II Kodim 0302/Inhu sedang berpatroli dan sosialisasi tentang bahaya Karhutla di Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku, Rabu 1 April 2020.

Tim 4 Koramil 01/Rengat Sub Satuan Tugas (Satgas) Gabungan II Kodim 0302/Inhu sedang berpatroli dan sosialisasi tentang bahaya Karhutla di Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku, Rabu 1 April 2020.

RIAU1.COM - Tim 4 Koramil 01/Rengat Sub Satgas Gab II Kodim 0302/Inhu bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan sanksi hukum bagi pelaku Karhutla di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Rabu 1 April 2020.

Kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembukaan hutan dan lahan dengan sengaja.

“Maka dari itu, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, meskipun saat ini masih musim ekstrim, kadang hujan dan kadang panas terik, agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan Karhutla, dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegas Dan tim 4 Subsatgas Gab II Kodim 0302/Inhu, Peltu A.R. Nuryadin, Rabu 1 April  2020.

Nuryadin menambahkan, bahwa hal-hal yang tidak dibenarkan adalah membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan. Maupun membuat api di dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar karena sangat rentan membesar dan meluas.

Dikatakannya lagi, bahwa anggota Koramil 01/Rengat dilapangan selalu mengimbau agar warga tidak membakar utan dan lahan dengan alasan dan tujuan apapun, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.

Kepada warga dan pemilik kebun juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan.

"Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Nuryadin.