Mulai Senin Pelayanan di Disdukcapil Inhu Lewat Online

Mulai Senin Pelayanan di Disdukcapil Inhu Lewat Online

28 Maret 2020
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhu selalu terlihat ramai selama jam kerja mulai Senin - Jumat.  Namun sejak pemerintah menerapkan sosial distancing, pelayanan dikantor tersebut melalui online atau daring.

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhu selalu terlihat ramai selama jam kerja mulai Senin - Jumat. Namun sejak pemerintah menerapkan sosial distancing, pelayanan dikantor tersebut melalui online atau daring.

RIAU1.COM - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) inhu akan memberikan pelayanan ke publik lewat online. Sistem pelayanan secara online akan segera dilakukan pada, Senin 30 Maret 2020 depan.

Pemberitahuan itu sudah disampaikan Disdukcapil Inhu melalui pengumuman, yang ditempelkan di kantor Disdukcapil Inhu serta di kantor-kantor di 14 kecamatan se-Kabupaten Inhu.

"Selain dikantor-kantor kecamatan, kita juga umumkan di tempat-tempat fasilitas umum dan tempat-tempat-tempat keramaian atau ruang publik," kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhu, Syaiful Bahri, Jumat 27 Maret 2020.

Adapun pelayanan melalui online itu, yakni pembuatan dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dan Akte Kematian.

Bukan hanya itu saja, lanjut Syaful, setiap masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online itu untuk layanan pengaduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP bermasalah. "Pelayanan online itu juga bisa untuk cetak KTP dan cetak Surat Keterangan," ujar Syaiful.

Akan tetapi yang tidak bisa dilkukan secara online adalah perekaman KTP. Kendati demikian, bila rekam KTP itu sifatnya mendesak (urgen) maka akan tetap dilayani. Dan petugasnya wajib menggunakan masker.

Loading...

"Khusus untuk rekam KTP, setiap masyarakat yang akan datang mengurus rekam KTP, kami imbau untuk memakai masker. Sosial distancing wajib dilakukan oleh petugas perekam dan masyarakat yang datang," jelasnya.

Syaiful menambahkan, untuk setiap berkas persyaratan sesuai yang di mohonkan, bisa dikirim secara online dalam bentuk foto flie lewat aplikasi WhatsApp ke nomor 0895-6140-40391. "Untuk memudahkan dibaca oleh petugas operator, foto file persyaratan harus terang dan jelas," kata dia.

Pelayanan online itu berlaku setiap hari pada jam kerja. Kemudian para pemohon akan di informasikan pada jam keeja oleh petugas Disdukcapil Inhu. "Ketika pengambilan dokumen, pemohon harus membawa persyaratan sesuai yang di kirim secara online," katanya.