Gaji Guru Honorer Komite di Inhu Belum Jelas

27 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Sejak Pemkab Inhu menetapkan libur sekolah selama hampir dua pekan, atau sejak 20 Maret hingga 30 Maret 2020, gaji guru honorer komite, yang dihitung berdasarkan jam kerja sekolah sampai kini masih belum jelas.

Masa libur sekolah itu dilakukan karena mewabahnya virus corona atau COVID-19 yang melanda tanah air, khususnya di Provinsi Riau saat ini. Bahkan, masa libur sekolah akan diperpanjang hingga April mendatang.

Kepada awak media, Jumat 27 Maret 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab Inhu, Erlina Wahyuningsih menuturkan, bahwa guru honorer komite yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan menerima gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akan tetapi persoalannya, hingga kini para guru honorer komite di Kabupaten Inhu, masih ada yang belum memiliki NUPTK. Untuk itu pihaknya sudah menyurati semua sekolah yang berada di bawah wewenang Kabupaten Inhu, agar segera menyerahkan syarat untuk mengurus NUPTK.

"Sudah kita surati agar segera mengajukan syaratnya. Paling lambat sampai 15 April 2020 mendatang, masing-masing sekolah sudah harus menyerahkan semua syaratnya," jelas Erlina.

Erlina menambahkan, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 8 tahun 2020, bahwa pembayaran honor paling banyak 50 persen dari jumlah Dana BOS Reguler yang diterima sekolah.
Sedangkan syarat untuk memiliki NUPTK, para guru honorer komite tersebut harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat itu, antara lain bergelar D4 atau S1, sudah mengajar setidaknya dua tahun, dan terdaftar di Dapodik. "Setelah semua syarat itu diserahkan ke kita, maka selanjutnya pihak LPMP yang akan datang menjemput," terang Erlina.

Erlina menambahkan, setelah sah memiliki NUPTK, baru gaji guru honorer komite akan dibayarkan. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat dan belum memiliki NUPTK, Dana BOS Reguler tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer komite.

"Memang ada sejumlah guru honorer komite yang belum bergelar D4 atau S1. Bahkan, ada juga guru yang masih dalam masa kuliah," kata dia.

Menyoal perpanjangan masa libur sekolah, Erlina akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau. Sebab, pihaknya mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.