Eksekusi lahan oleh PN Rengat
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengesekusi lahan seluas 160 hektar di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Senin 16 Maret 2020. Eksekusi dilakukan setelah keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh H Djafar Tambak Cs, yang tergabung dalam kelompok tani di desa tersebut, terhadap Sutikno Cs.
Eksekusi sempat tertunda selama sepekan ini, yakni pada Senin 9 Maret 2020 lalu, berdasarkan surat No.W4.U4/475/HK.02/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020. Akhirnya eksekusi dilalukan pada Senin 16 Maret 2020 kemarin, berdasarkan surat No.B/685/lll/PAM.2.1./2020/Tools tanggal 5 Maret 2020 tentang penundaan eksekusi.
Meski proses eksekusi sempat terjadi perlawanan dari pihak termohon, Sutikno melalui kuasa hukumnya, yang membantah jika lokasi lahan yang di eksekusi adalah lahan milik kliennya.
Menurut termohon, di dalam amar putusan jelas disebutkan, bahwa lokasi lahan yang dieksekusi berada di Desa Lubuk Batu Tinggal. Sementara lahan milik kliennya berada di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Rustam SH didampingi Surata dan Buhari (juru sita), perwakilan dari PN Rengat mengatakan dirinya telah mendapat perintah dari Ketua PN Rengat, tetap membacakan penetapan keputusan eksekusi.
“Penetapan ini berdasarkan surat No.5/Pdt.Eks/2018/PN.Rgt tanggal 17 September 2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Eksekusi,” katanya.
Dikatakan Rustam, luas lahan yang dieksekusi seluas 160 hektar, terdiri dari 80 sertifikat. Satu persatu Rustam membacakan surat putusan itu, dengan disaksikan pihak pemohon H Djafar Tambak Cs dan pihak termohon Sutikno Cs. Selama proses eksekusi mendapat pengawalan dari Polres lnhu, Polres Pelalawan dan Kodim 0302/lnhu.
Dari Polres lnhu dipimpin langsung Kapolres lnhu AKBP Efrizal SIk, sedangkan dari Polres Pelalawan dipimpin Wakapolres Pelalawan. Sedangkan dari Kodim 0302 lnhu dipimpin oleh Danramil 04 Pasir Penyu Kapten HB Sitepu.
Selanjutnya dilakukan pengosongan yang telah ditanami pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 8 unit eskavator.
Camat Lubuk Batu Jaya Triyatno Sugirwo dalam kesempatan itu mengatakan, sampai saat ini belum ada penetapan tapal batasa antara Kabupaten lnhu dengan Kabupaten Pelalawan. Begitu juga dengan Desa Lubuk Batu Tinggal dengan Desa Bagan Limau.
“Surat pengajuan tapal batas antara Desa Lubuk Batu Jaya (Inhu) dengan Desa Bagan Limau (Pelalawan) ini sudah sampai ke Dirjen maupun Mendagri tapi sampai kini belum ada keputusannya,” ujarnya.