Kabag Pertanahan Setdakab Inhu Sebut Masa Berlaku HGU PTPN V Habis Sejak 1 Juni 2019

13 Maret 2020
PTPN V

PTPN V

RIAU1.COM - Kabag Pertanahan Setdakab Inhu Raja Fahrurrozi kepada awak media menegaskan, bahwa empat Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Kabupaten Inhu masa berlakunya habis pada 1 Juni 2019 lalu.

Diantaranya, HGU No.09 di Desa Sei Lala, Kecamatan Sei Lala dengan luas 854,41 hektar, HGU No.10 di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan luas 3.536,78 hektar, HGU No.11 dengan luas 468,68 hektar di Desa Kelawat, Kecamatan Sei Lala dan HGU No.12 dengan luas 2.755,51 hekta di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Lala.

Menurut Fahrurrozi, dengan berpedoman pada prinsip regjlasi maka PTPN V wajib membangun kebun dengan pola mitra seluas 20 persen dari total luas HGU yang di mohonkan.

"Untuk menyikapi lahan diluar HGU, rasanya tidak mungkin. Maka jalan satu-satunya adalah meng-inclave 20 persen lahan HGU PYPN V, untuk kebun plasma. Sehingga perpanjangan atau pembaharuan HGU di setujui," kata Fahrurrozi, Jumat 13 Maret 2020.

Lain pihak, ditempat terpisah, Asisten Umum PTPN V Kebun AMO I Mahmud kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2020 menjelaskan, pihaknya mengaku belum mengetahui adanya komitmen PTPN V untuk inclave lahan HGU seluas 20 hektar untuk kebun pola KKPA.

"Kalau membangunkan kebun KKPA diluar HGU itu bisa saja dan sudah sesuai aturan. Tetapi kalau untuk meng-inclave HGU untuk kebun KKPA, saya belum mendengar komitmen itu," kata dia.

Sebelumnya, warga di Kecamatan Sei Lala telah menyuarakan tuntutan mereka untuk tidak memberikan perpanjangan HGU tanpa kebun pola mitra. Tuntutan itu disampaikan melalui spanduk bertuliskan "Masyarakat Menuntut" yang dipajang di area HGU dan berakhir pencopotan spanduk oleh Pemkab Inhu.

Sementara itu, sebelumnya, Kakanwil BPN Riau, Syahrir menjanjikan akan mengawal perpanjangan HGU PTPN V, dengan syarat tidak mengesampingkan tuntutan masyarakat membangun kebun KKPA.

Lain pihak, tokoh masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Hatta Munir menegaskan, bahwa membangun kebun KKPA dengan menyediakan lahan seluas 1.523 hektar dari total lahan inti PTPN V seluas 7.615 hektar tidak memungkinkan. "Salah satu cara harus menginclave HGU," tegasnya.