Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH
RIAU1.COM -Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Immaniel MP Sirait SH mengatakan, bahwa selama proses persidangan, boleh atau tidaknya pengunjung melalukan perekaman, baik secara visual ataupun rekaman suara, merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim.
Immanuel menambahkan, sejak ditariknya kembali keputusan tentang pelarangan memfoto atau merekam didalam ruang sidang selama proses persidangan, oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada 28 Februari 2020, maka pengunjung sidang diperbolehkan memfoto atau merekam secara visual maupun suara.
"Semuanya tergantung dari ketua majelis hakim. Jika ada pelarangan merekam atau memfoto selama sidang, hal itu demi ketertiban selama proses persidangan," kata dia.
Ada saat-saat pengunjung, baik itu awak media atau masyarakat lainnya yang tidak diperbolehkan mengambil foto ataupun merekam secara visual. Sebab, majelis merasa terganggu dengan hal itu.
"Pada sesi keterangan saksi tidak dibolehkan merekam atau memvideokan. Ya memang seperti itu aturan diruang sidang," jelas Immanuel.
Ditambahkannya, demi untuk tertibnya persidangan maka kapan harus bisa mengambil foto dan kapan dilarang, itu kewenangan ketua majelis. "Pastinya majelis hakim tidak ada melarang. Karena sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Akan tetapi didalam persidangan itu ada tata tertibnya," tegasnya.
Menyoal dilarangnya awak media merekam saat keterangan saksi, Immanuel menegaskan, bahwa keterangan saksi itu bisa menjadi 'senjata' pihak-pihak tertentu didalam suatu perkara.
"Ya bisa saja majelis hakim jadi tidak konsentrasi jika sidang sedang berjalan, ada pengunjung sidang yang mengambil foto atau merekam. Karena sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim mempersilahkan rekan media untuk mengambil foto," ujarnya.
Sebagaimana untuk diketahui, pada sidang perkara Karhutla dengan tersangka PT Tesso Indah yang digelar di PN Rengat, Senin 9 Maret 2020 kemarin, Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH melarang awak media mengambil foto.
Namun, pelarangan itu disaat sidang sesi keterangan saksi. Setelah sesi selesai, majelis hakim mempersilahkan untuk merekam kembali, sebagaimana awak media tersebut sudah merekam diawal sidang.
Penulis: R1/Yuzwa<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_200311_224920_255.sdoc-->