Soal Pemecatan Perangkat Desa, Dinas PMD Inhu: Camat Harus Panggil Kades Serai Wangi

Plt Kadis PMD Kabupaten Inhu Riswidiantoro
RIAU1.COM - Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Riswidiantoro menyebutkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kadis Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Sukardi telah melanggar aturan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Camat Peranap, Umar S.Sos agar memanggil Kades Serai Wangi, Sukardi untuk dimintai keterangan atas kebijakan Kades tersebut dan di selesaikan di tingkat kecamatan.
"Camat harus meminta keterangan kepada Kades yang bersangkutan dan segera mencari solusi atas persoalan ini," ujar Riswidiantoro kepada awak media, Rabu 4 Maret 2020.
Aris, sapaan akrabnya menegaskan, sesuai aturan, Kades diperbolehkan melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Akan tetapi, pengangkatan dan pemberhentian perangkatan desa itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diatur didalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kepala Desa boleh mengangkat dan memberhentikan perangkat drsa asal sesuai mekanisme. Jadi tidak boleh main pecat-pecat saja," tegasnya.
Ditambahkannya, ada beberapa faktor penyebab perangkat desa di berhentikan. Diantaranya, perangkat desa itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak sesuai dengan pelayanan kinerja masing-masing perangkat desa.
Riswidiantoro menuturkan, persoalan ini sudah dia perkirakan terjadi, sebelum dilakukan pelantikan Kades serentak belum lama ini.
"Sebelumnya sudah kita prediksi. Makanya kita sudah mengedarkan Surat Edaran, terkait hal ini," jelas dia.
Riswidiantoro menambahkan, dalam surat edaran (SE) itu, diminta kepada seluruh Kepala Desa agar melakukan koordinasi dengan Camat, sebelum dilakukan pelantikan.