Baru Menjabat, Kades Serai Wangi Pecat Seluruh Perangkat Pemerintahan Desa

2 Maret 2020
Sejumlah perangkat Desa Serai Wangi menunjukan SK pemberhentian dari unsur perangkat desa, usai diberhentikan oleh Kades Serai Wangi Sukardi, Senin 2 Maret 2020.

Sejumlah perangkat Desa Serai Wangi menunjukan SK pemberhentian dari unsur perangkat desa, usai diberhentikan oleh Kades Serai Wangi Sukardi, Senin 2 Maret 2020.

RIAU1.COM - Kepala Desa (Kades) Serai Wangi, Sukardi, yang baru saja menjabat telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian seluruh perangkat pemerintahan Desa Serai Wangi.

Perangkat yang diberhentikan itu, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kepala Seksi (Kasi) dan empat Kepala Dusun. Selain itu, seluruh Ketua RT dan RW di Desa Serai Wangi turut diberhentikan 

Kepada awak media, Armizon, Sekdes Serai Wangi didampingi Kaur, Kasi dan Kadus yang semuanya dipecat, Senin 2 Maret 2020 mengatakan, bahwa pemberhentikan sepihak itu didasari dengan SK Kades Serai Wangi No.01 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretariat Desa Serai Wangi tertanggal 25 Februari 2020.

"Surat itu saya terima Selasa pekan kemarin sekitar pukul 21.00 WIB dan yang mengantarkan ke rumah saya, salah satu warga desa sini. Saya tidak tahu apa kesalahan saya sampai saya diberhentikan," kata Armizon.

Armizon mengatakan, bahwa sejak SK pemberhentian itu dia terima, belum ada bertemu dengan Kades Serai Wangi Sukardi. Bila bertemu akan dia tanyakan langaung apa kesalahannya.

Hal senada juga disampaikan Indra Nasution, Kaur Umum Desa Serai Wangi. Surat pemberhentiannya juga dia terima lewat warga desa yang datang kerumahnya pada Sabtu 29 Februari 2010 lalu. Salahnya apa juga dia mengaku tidak tahu.

"Saya juga tidak tahu kesalahan saya apa. Pemberhentian ini seharusnya melalui proses yang melibatkan Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Peranap. Seharusnya jika saya diberhentikan, saya ada menerima Surat Peringatan (SP) tapi ini tidak ada sama sekali," beber Indra.

Roni Paslah, Kasi Pemerintahan Desa Serai Wangi, yang mengalami nasib serupa menambahkan, sejak Kades Serai Wangi Sukardi, dilantik pada17 Februari 2020 lalu, sangat miris melihat perillaku Kadesnya itu, yang baru beberapa pekan menjabat tapi sudah memecat seluruh perangkat desa.

"Bagaimana dia (Kades) bisa mengetahui kinerja kami baik atau tidak, jika baru dua pekan berkerja para perangkat desa diberhentikan semua," ujar Roni Paslah.

Sementara itu, ditempat terpisah, Camat Peranap, Umar S.Sos ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya belum tahu perihal pemberhentian seluruh perangkat Desa Serai Wangi. Bahkan, surat tembusan dari Kades Serai Wangi saja tidak ada dia terima.

Menurutnya, jika ada pemberhentian perangkat desa dan tidak melalui proses, maka kebijakan itu merupakan kebijakan salah dan tidak dibenarkan. Terlebih jabatan Ketua RT dan RW, yang dipilih langsung oleh warga, adalah suatu keanehan. Meski SK Ketua RT dan RW dikeluarkan oleh Kades.

"Menurut saya ini sangat aneh. Jabatan Ketua RT dan RW itu saja melalui musyawarah warga dan pengangkatannya bukan oleh Kades. Tidak semudah itu memberhentikan perangkat desa. Kebijakan itu tidak benar," tegas Umar.

Hingga berita ini dimuat, Kades Serai Wangi, Sukardi masih belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya seputar masalah ini.

 

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa