Polemik Alih Fungsi Hutan, Warga Inhu Pertanyakan Pertemuan Ketua DPRD Inhu dengan PT Tasma Puja di Kedai Kopi

Polemik Alih Fungsi Hutan, Warga Inhu Pertanyakan Pertemuan Ketua DPRD Inhu dengan PT Tasma Puja di Kedai Kopi

25 Februari 2020
Ketua DPRD Inhu Samsudin (kanan), Anggota Komisi II DPRD Inhu Rusman Yatim (kiri) bersama Wawan dan Iskandar (tengah) dari PT Tasma Puja saat bertemu di salah satu kedai kopi didaerah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Ketua DPRD Inhu Samsudin (kanan), Anggota Komisi II DPRD Inhu Rusman Yatim (kiri) bersama Wawan dan Iskandar (tengah) dari PT Tasma Puja saat bertemu di salah satu kedai kopi didaerah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

RIAU1.COM - Polemik berkepanjangan antara masyarakat di dua desa, yakni Desa Anak Talang dan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dengan PT Tasma Puja, terkait pihak perusahaan yang diduga melanggar Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan, atas alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT), tersiar kabar bahwa pihak PT Tasma Puja melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Inhu Samsudin.

Konon, pertemuan itu tidak di kantor lembaga wakil rakyat, melainkan di kedai kopi. Sehingga menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat, terutama dari dua desa tersebut. Membuat masyarakat jadi kurang begitu percaya dengan wakil rakyat tersebut.

Rasa kurang percaya itu disampaikan salah seorang warga Inhu, Subrantas kepada awak media, Selasa 25 Februari 2020. Menurutnya, jika pertemuan itu di kedai kopi, cenderung timbul kecurigaan yang negatif atau lobi-lobi.

"Seharusnya pertemuan antara rakyat dengan wakil rakyat itu dikantor DPRD Inhu, sebagai lembaga resmi pemerintah, yang menerima setiap laporan atau aspirasi dari rakyat Inhu. Sehingga jelas agenda apa dalam pertemuan tersebut. Siapa tahu ada 'main mata' antara kedua belah pihak," kata Subrantas.

Terlebih, kata Subrantas, pihak PT Tasma Puja sudah dilaporkan ke DPRD Inhu pada bulan Desember 2019 lalu oleh masyarakat dari dua desa tersebut. Yang mana, dalam laporan itu perihal lahan masyarakat yang tidak diserahkan oleh PT Tasma Puja sampai saat ini. Serta kawasan hutan HPT yang digunakan PT Tasma Puja menjadi kebun kelapa sawit dengan luas 148 hektar.

"Seharusnya DPRD Inhu memeriksa atau hearing dengan pihak perusahaan dan juga memanggil dinas terkait, untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat. Bahkan, janji pihak DPRD Inhu akan turun kelapangan setelah menerima laporan akhir Desember 2019 lalu, sampai kini tidak terealisasi," ujar Subrantas, dengan nada kesal.

Subrantas menambahkan, bahwa dalam pertemuan itu, selian Ketua DPRD Inhu Samsudin, juga terlihat anggota Komisi II DPRD Inhu, Rusman Yatim. Sementara itu dari PT Tasma Puja, Manager Kebun, Wawan dan Manager PKS Iskandar.

Lain pihak, Ketua DPRD Inhu Samsudin kepada awak media menyatakan dalam pertemuan itu tidak ada membahas laporan msyarakat dan pertemuan itu hanya kebetulan saja.

"Mengenai laporan masyarakat ke Komisi II DPRD Inhu, kita tinggal menunggu panggil Ketua Komisi II untuk segera menindaklanjuti. Rencana saya begitu sudah mendapat laporan dari Ketua Komisi II baru kita disposisikan kapan waktunya untuk turun. Sampai kini saya belum ada terima laporan dari Ketua Komisi II," ujar Samsudin.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa