Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kabag Kesra Setdakab Inhu Pertanyakan Vonis Hakim

Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kabag Kesra Setdakab Inhu Pertanyakan Vonis Hakim

19 Februari 2020
Sidang terdakwa mantan Kabag Kesra Setdakab Inhu

Sidang terdakwa mantan Kabag Kesra Setdakab Inhu

RIAU1.COM - Hafizon Ramadhan SH, selaku kuasa hukum (lawyer) terdakwa Ahmad Jalil, mantan Kabag Kesra Setdakab inhu, merasa keberatan dan kecewa atas vonis  majelis hakim yang hukumannya jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Hafizon, bahwa Ultra Petita atau putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, itu sudah mengada-ada alias ngawur. Hal itu pula yang menjadi tanda tanya besar dan rada aneh, mengapa didalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya menjadi lebih tinggi.

"Putusan majelis hakim tidak lagi berdasar fakta hukum, petunjuk dan bukti yang kita ajukan di dalam sidang pembuktian. Selain itu, pembelaan atau pledoi yang kami sampaikan seluruhnya ditolak oleh hakim. Semua bukti materil yang kami ajukan selama proses persidangan ditolak majelis hakim," jata Hafizon Ramadhan SH, kepada media ini, Rabu 19 Februari 2020.

Ditambahakan Hafizon, selain itu juga kliennya juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp152 juta. Dan mengapa hal itu tidak menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk meringankannya. "Atas putusan majelis hakim itu, kliennya saya menyampaikan pikir-pikir," ujarnya.

Hafizon menuturkan, bahwa didalam menegakan hukum, seharusnya majelis hakim berusaha membuat putusan yang adil dan berkeadilan.

Dimana, didalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara, majelis hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, yang hidup didalam masyarakat. "Kami menilai, putusan majelis hakim ini sudah mencederai prinsip keadilan dan terkesan zalim," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kabag Kesra Setdakab Inhu, Amat Jalil, merupakan satu dari tiga terdakwa tindak perkara korupsi angaran makan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, Ahmad Jalil telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, bersama dua terdakwa lain, Subandi dan Mulheri, selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Namun, pada sidang putusan PN Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan SH, didampingi hakim anggota Mahyudin SH dan Hendri Yahya SH pada persidangan yang digelare Selasa18 Februari 2020, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahmad Jalil.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa