Tim Gakkum segel pengolahan limbah CPO PT BBF
RIAU1.COM - Karena sudah melakukan pencemaran lingkungan, meski masih di dalam areal perusahaan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) RI menyegel lokasi pengelolaan minyak CPO PT Bayas Biofuel (BBF).
Tim Gakkum KLHK RI memasang plang segel di lokasi pencemaran limbah, yang berbatasan antara wilayah Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil. Disebutkan, penyegelan ini di lakukan karena pihak perusahaan di dalam pembuangan limbah secara sengaja.
Kepada awak media, akhir pekan kemarin, Sunardi, perwakilan Tim Gakkum KLHK RI menegaskan, pihaknya bersama anggota tim lainnya melakukan penyegelan pada Sabtu 8 Februari 2020 di areal limbah PT BBF.
"Kita juga mengumpulkan data dan keterangan serta membawa sampel, yang di duga kuat limbah. Seperti apa tindak lanjut penanganannya, apakah sudah mencemari lingkungan, kita tunggu hasil uji laboratorium," terang Sunardi, kepada awak media, Senin 10 Februari 2020.
Sunardi menambahkan, jika awak media ingin keterangan lanjutan,Sunardi mengarahkan agar konfirmasikan kepada Kepala Balai LHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah II LHK Sumatera Edward Hutapea kepada wartawan mengatakan bahwa terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT BBF masih dalam proses pemeriksaan. "Masih proses," singkatnya.
Sementara itu, Manager Produksi PT BBF, Efendi kepada wartawan menuturkan, pihaknya masih tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Kendati areal pembuangan limbah sudah di segel.
"Proyek penimbunan kolam bekas limbah untuk sementara di hentikan dulu. Terkait aktivitas limbah kita berkoordinasi dengan pihak KLHK RI," kaya Efendi.
Data yang di rangkum menyebutkan, Tim Satgas Gakkum KLHK RI melarang segala aktivitas di sekitar areal kolam limbah PT BBF yang sudah di segel tersebut.
Penulis: R1/Yuzwa