Soal Amdal, Doddy Pastikan Gugat PT SSS ke PN Rengat

9 Februari 2020
Doddy Fernando SH MH, salah seorang lawyer asal Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)

Doddy Fernando SH MH, salah seorang lawyer asal Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)

RIAU1.COM - Doddy Fernando SH MH, salah seorang lawyer asal Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memastikan perihal gugatan terkait izin Amdal dan atau UKL-UPL PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin 10 Februari 2020 mendatang.

Hal ini dia sampaikan kepada awak media, Sabtu 8 Februari 2020 setelah dirinya uji petik atau turun ke lapangan untuk meninjau pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSS di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu hari ini.

"Ya benar, pada hari ini kita meninjau ke lapangan, terkait laporan warga bahwa ada pembangunan PKS di Desa Rimpian. Yang mana, lokasi pembangunan PKS itu letaknya sangat berdekatan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra, yang berjarak hanya tiga kilometer," jelas Doddy.

Doddy menegaskan, bahwa air Sungai Indragiri sebagai bahan baku air minum masyarakat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Sei Lala. Serta untuk kebutuhan masyarakat khususnya yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS), sangat bergantung kebutuhan hidupnya pada air sungai untuk mencuci, mandi dan air minum.

"Yang menjadi persoalan adalah, pabrik itu di dirikan di hulu sungai, yang merupakan sumber air untuk PDAM," ujar Doddy, yang di berikan kuasa sebagai penasihat hukum masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Dia merasa khawatir jika nantinya air sungai tersebut akan tercemar. Bahkan, air produksi PDAM yang di distribusikan ke pelanggan turut tercemar pula. Sehingga akan berdampak bagi kesehatan masyarakat sekitar dan menimbulkan berbagai jenia penyakit.

Untuk itu, kata Doddy, dalam waktu dekat ini dia akan melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan ke PN Rengat. Dan tahapan-tahapan gugatan akan di mulai pada Senin 10 Februari 2020 mendatang.

Sementara itu, di tempat terpisah dan waktu berbeda, sapah seorang praktisi hukum asal Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Justin Panjaitan SH menegaskan, bahwa salah satu permasalahan yang akan dihadapi oleh masyarakat tempatan, dimana PKS milik PT SSS berdiri, adalah sisa-sisa proses pengolahan kelapa sawit dari PKS PT SSS berupa limbah cair yang di hasilkan dalam proses pengolahan sebesar 0,6 -0,8 M3 per ton Tandan Buah Segar (TBS) yang akan di olah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Limbah cair akan dialirkan ke kolam-kolam IPAL. Sebagai dasar estimasi perhitungan jumlah maksimum limbah cair yang di hasilkan pada kegiatan PKS PT SSS adalah sebesar 0,6x30 ton TBS perjam di kali 20 jam perhari, maka jumlahnya 480 M3 perhari," urai Justin.

Justin menambahkan, bahwa dari hasil oberservasi di lapangan, PT SSS memiliki 14 kolam IPAL. Maka, jika di estimasikan seluruh kolam tersebut memiliki volume 12.000 M3 di kali 14 kolam jumlahnya 168.000 M3.

"Jika kita hitung retensi kolam IPAL PT SSS adalah 168.000 M3/480 M3 adalah 350 hari. Perhitungan ini berdasarkan pabrik berkapasitas 30 ton perjam," ujar Justin.

Justin menuturkan, dari apa yang dia dengar, PT SSS ada kemungkinan berkapasitas 45 ton perjam. Dan dengan waktu retensi 350 hari, bisa saja menjadi sangat singkat jika musim hujan. Sehingga waktu retensi berkurang menjadi setengah dari waktu retensi.

"Jika masa retensi IPAL PT SSS telah habis, maka seluruh kolam IPAL akan terisi penuh. Di sinilah yang nantinya akan menjadi permasalahan besar," tuturnya.

"Sebab, dari segi geografis PT SSS hanya memungkinkan mendapatkan perizininan berupa rekomendasi Amadal atau UKL-UPL, berupa izin pembuangan limbah cair ke air permukaan. Karena PT SSS tidak memiliki kebun untuk mendapatkan perizinan land aplikasi limbah cair," terang Justin.

Setelah observasi di lapangan, kata Justin, sungai yang nantinya menjadi tempat pembuangan limbah cair PT SSS, adalah sungai yang digunakan oleh PDAM Tirta Indra, sebagai sumber pengolahan air baku menjadi air bersih.

Dan sangat tidak memungkinan sungai yang tercemar limbah cair akan di gunakan untuk pengolahan air bersih dan di konsumsi masyarakat.

"Karena limbah cair itu mengandung senyawa beracun. Walaupun nantinya perusahaan tersebut mampu memenuhi baku mutu, sebagaimana telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI No.05 tahun 2014, namun tetap saja air tersebut tidak layak sebagai sumber air PDAM. Karena debit air pada sungai tidak besar," pungkasnya.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa