Temuan Limbah B3, Pemilik PT BBF Mengaku Tidak Tahu Diundang Hearing dengan Komisi III DPRD Inhu

Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri beserta rombongan, dan di dampingi Camat Kuala Cenaku M Arif saat melakukan Sidak ke PT BBF baru-baru ini.
RIAU1.COM - Pemilik PT Bayas Biofeuls (BBF) Asiong alias Anto menegaskan jika dirinya tidak mengetahui telah di undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing oleh Komisi III DPRD Inhu pada Senin 3 Februari 2020 lalu.
Konon, undangan itu terkait dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) wakil rakyat itu ke PT BBF dan menemukan limbah B3 di areal perusahaan. "Maaf, saya belum tahu soal undangan itu. Nanti akan saya lagi ya," sebut Asiong kepada awak media.
Bahkan, kata Asiong, dia tidak ada di beritahukan oleh manager pabrik. Asiong mengaku tidak mengerti tentang limbah B3 itu. "Gak, gak tahu saya soal limbah B3 itu. Gak ngerti saya," ujarnya, mengakhiri konfirmasi dengan awak media ketika itu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri menegaskan, dengan ketidakhadiran PT BBF untuk di hearing, dia sedikit geram. Bahkan, dia punya rencana menjadwalkan kembali hearing tersebut.
Menyoal atas dugaan kejahatan lingkungan yang di lakukan PT BBF, Taufik mengaku sudah melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau di Pekanbaru pada pekan lalu. "Jika perlu kami akan laporkan ini ke Menteri LHK RI di Jakarta," ujar Hendri kepada awak media belum lama ini.
Ditempat terpisah, Mill Manager PT BBF Antoni Hakim, kepada awak media membantah telah melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang limbah B3 di perusahaannya.
"Itu bukan limbah tapi air gambut yang berubah warna akibat panasnya terik matahari," ujar Antoni.
Antoni menambahkan, bahwa pihaknya sudah menimbun bekas kolam limbah melalui pihak ketiga (rekanan-red) dengan nilai kontar sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi pernyataan manager pabrik justru bertolak belakang dengan keterangan dari salah seorang karyawan PT BBF.
Karyawan yang namanya tidak mau di publikasikan itu, kepada awak media mengatakan, bahwa kolam bekas limbah yang sudah di timbun itu benar adanya limbah B3.
"Yang di buang (limbah) itu dan sudah di timbun memang limbah B3 jenis SBE, yang di hasilkan dari Blecing Ed, untuk pemurnian minyak CPO dengan menggunakan Proporit Acid, Axel dan bahan kimia lainnya," jelas sumber itu.
Sumber itu menambahkan, hanya dengan pengolahan Blecing Ed, maka minyak mentah CPO dapat di produksi menjadi RBDPO. Dan di olah lagi menjadi Fame Bio Disel, Farry Axis Methyl Ester, Palm Farry Axis Distilate (PFAD), Crude Glycerin hingga menjadi Farry Matter.
Seyogyanya, tambah narasumber itu, limbah B3 SBE itu harus diolah dengan ketentuan seizin menteri dan tidak membuang dengan sembarang, sehingga mengalir ke Sungai Indragiri.
Lain pihak dan waktu berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Riau mengatakan, legal PT BBF di perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupayen Inhil di terbitkan oleh OSS.
Antara lain, pada tanggal 27-6-2019 No.9120102672876 adalah NULL NUB, tanggal 29-10-2018 adalah Izin Usaha Industri, tanggal 30 -3 - 2017 adalah IP:182/1PMDN/2017 dan API P:09068573-B, dan ditahun 2013 adalah Fasilitas Bea Masuk Impor Barang Modal berupa Mesin/Peralatan No.502/PABEAN/PMA/2013.
Penulis: R1/Yuzwa