
Personel Satpol PP Kab Inhu bersama personel Bhabinkamtibmas Pematangreba membawa dan 'membersihkan' ODGJ yang di amankan di kantor Dinas Sosial Kab Inhu, Rabu 5 Februari 2020.
RIAU1.COM - Personel Satpol PP Kab Inhu mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini di anggap telah membuat keresahan sejumlah warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Rabu 5 Februari 2020.
Disebutkan, pengamanan oleh personel Satpol PP itu di lakukan atas laporan warga yang sudah resah. "Pengamanan itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga masyarakat di Kelurahan Pematangreba," kata Kasatpol PP Inhu, Bobby Rachmat, Rabu 5 Februari 2020.
"Yang mana, selama ini warga merasa terganggu dan menimbulkan keresahan akibat aktivitas ODGJ itu selama ini. Warga sekitar sudah merasa terganggu, sehingga kita amankan ODGJ itu, Kecamatan Rengat Barat," sebutnya.
Dikatakan Bobby, saat melakukan pengamanan, anggotanya di bantu Lurah Pematangreba dan personel Babinkamtibmas Kelurahan Pematangreba. Paska di amankan, ODGJ itu di interogasi personelnya.
Dan ODGJ itu namanya Irwan Lahagu dan bukan warga asli Kelurahan Pematangreba, melainkan berasal dari Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Selama ini warga pengidap gangguang jiwa itu tinggal di salah satu rumah tak berpenghuni di Perumahan Griya Bumi Bhakti Kelurahan Pematangreba," jelas Bobby.
Setelah ditanyai, lanjut Bobby, ODGJ itu di bawa ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Inhu. Selanjutnya, personel Satpol PP membersihkan tubuh warga tersebut dan menggunting rambutnya. Selain itu warga tersebut diberikan pakaian yang layak kepada ODGJ itu.
Penulis: R1/Yuzwa