10 Pelamar Ajukan Sanggah Seleksi CPNS Inhu Akhirnya Lulus Administrasi

1 Oktober 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Hasil pasca sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) setelah masa sanggah dinyatakan selesai. Terdapat 440 pelamar yang mengirimkan sanggah.

Ada 10 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah status kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Dengan demikian, jumlah memenuhi syarat bertambah dari 1.661 berkas sebelumnya, kini menjadi 1.671 berkas.

Hal ini sesuai dengan surat pengumuman Nomor: 810/BKPPD/PENG/1001 tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Inhu tahun anggaran 2024.

Para pelamar memanfaatkan waktu yang telah diberikan selama tiga hari, terhitung 20 hingga 22 September 2024 untuk mengajukan sanggahan atas
ketidak lulusan seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

"Peserta seleksi yang menyanggah hasil seleksi administrasi ada sebanyak 440 orang. Panitia seleksi telah memverifikasi dan memvalidasi ulang dokumen
peserta seleksi dan menjawab sanggah. Hasilnya terdapat 10 berkas yang sanggahannya diterima," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Septha Saputra.

"Jadi, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD," imbuhnya.

Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Inhu tahun anggaran 2024 melalui laman https://bkd.inhukab.go.id.

“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman https://bkd.inhukab.go.id. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Inhu ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” papar dia.*