Pemusnahan miras dan rokok di Bea Cukai Tembilahan
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 4 juta batang rokok dan minuman keras ilegal hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan sejak 2018 lalu dimusnahkan.
"Kita memusnahkan 4 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tak memenuhi ketentuan UU bidang Kepabeanan dan Cukai," kata Kepala Seksi KIP, Tembilahan, Budi Budiana, Kamis (15/6/2023).
Budi menjelaskan, pemusnahan barang itu setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas.
Sebut dia lagi, barang-barang hasil penindakan di antaranya berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Ada juga barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," jelasnya.
Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Selain itu juga kerugian materiil bagi negara.
Bahkan, dampak kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat. Di samping itu, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis. Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Diharapkan ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," tutur dia.*