Rapat Paripurna DPRD Inhil
RIAU1.COM - Rapat Paripurna persidangan tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Senin (6/1) dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Erisman Yahya.
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dan Penyampaian Laporan Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.
Selanjutnya Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD Inhil terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No. 02 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Inhil, Penyampaian Laporan Panitia Khusus III DPRD Inhil terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No. 03 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Inhil.
Pj Bupati Erismanpun berharap, rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, anggota DPRD dan pihak terkait ini dapat berjalan lancar hingga pengambilan keputusan.
“Semoga Rapat Paripurna hari ini menghasilkan keputusan yang baik, membuahkan peraturan yang dapat menunjang kinerja DPRD dalam membangun Kabupaten Inhil," ujar Erisman Yahya.
Hasil Rapat Paripurna tersebut yakni DPRD Inhil menerima dan menyetujui penyampaian laporan Reses I, laporan Panitia Khusus II dan laporan Panitia Khusus III untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan DPRD Kabupaten Inhil.*