Puluhan Dus Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pos TNI AL Tembilahan

19 November 2024
Rokok Ilegal, TNI AL Tembilahan

Rokok Ilegal, TNI AL Tembilahan

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 46 dus rokok ilegal senilai lebih kurang Rp300 juta, dimusnahkan di Pos TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan.

Pemusnahan Rokok tanpa cukai tersebut dipimpin oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai Kolonel Laut Boy Yopi Hamel, yang diikuti Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Kasatpol PP Sutriadi, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kajari diwakili Kasi PB3R, Kepala Bea Cukai Tembilahan, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahnnya Komandan Lanal Dumai katakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

“Satgas Gabungan Gurindam Sakti berhasil menemukan speedboat yang menyelundupkan rokok tanpa cukai di Sungai Guntung. Hal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, karena merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan konsumen akibat tidak diawasi dengan ketat”, ujar Boy Yopi Hamel.

Selanjutnya Komandan Lanal Dumai menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawasan optimal demi menjaga keamanan di wilayah perairan.

“Sesuai arahan Presiden dan Kepala Staf Angkatan Laut, kami akan terus melakukan sidak demi menanggulangi peredaran barang ilegal dan potensi ancaman stabilitas keamanan lainnya,”tutur dia.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 46 kotak rokok ilegal, dengan rinciannya 34 kotak besar berisi 80 slop dan 12 kotak kecil berisi 40 slop.*