Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Pelaku Rifai alias Heri saat Digiring Penyidik Reskrim Polres Inhil
RIAU1.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, pada Kamis 16 Januari 2025, di Aula Rekonfu Polres Inhil.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH Sik didampingi Wakapolres Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST MH memaparkan fakta-fakta terkait peristiwa yang cukup menghebohkan publik khususnya di Kota Tembilahan itu.
* Pelaku Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidikan Kepolisian Resort Inhil rencananya akan menjerat tersangka Rifai alias Heri (21) dengan pasal 81 ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ditambah dengan sepertiga masa hukuman (5 tahun) karena pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus Curas. Pelaku baru keluar dari Lapas Tembilahan pada September 2023 lalu," ungkap Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST MH.
* Pelaku Memanfaatkan Korban Yang Masih Dibawah Umur
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, pelaku sebelumnya tidak berencana melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, namun saat melintas di Jalan Semampau Tembilahan, pelaku melihat adanya kesempatan karena korban tidak dalam pengawasan orang dewasa dan masih polos sehingga tidak curiga saat diajak naik sepeda motor pelaku.
"Saat melintas dan melihat korban sedang bermain, timbul niat mau memperkosa korban dan diajak ke TKP di Parit 18 Tembilahan Hilir di area kebun sawit," jelas Budi Winarko.
* Sepeda Motor yang Dipakai Untuk Beraksi Belum Lunas Dibayar
Saat melakukan aksi tidak terpujinya, pelaku Rifai alias Heri ternyata memakai sepeda motor yang belum lunas dibayar karena baru dibelinya dari seseorang.
"Pelaku sebelum melakukan aksi kejinya, sempat membeli sepeda motor yang baru di bayar sebanyak 1 juta rupiah. Namun setelah memperkosa korban, pelaku malah mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan sering rusak saat dipakai, kami masih mendalami siapa pemilik sepeda motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil.
* Korban didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Untuk mengembalikan kondisi fisik dan mental korban yang masih dibawah umur, pihak Polres Inhil sejak awal telah melibatkan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil, unit PPA Dinas Kesehatan dan RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Kami sejak awal sudah melibatkan tim PPA, kita doakan bersama semoga korban lekas pulih kembali," pungkas Budi Winarko.
Sebelumnya diketahui, seorang Pemuda di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban yang diketahui berinisial M (12) seorang pelajar, kini harus menjalani perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan akibat perlakuan yang diterimanya dari pelaku.
Dari penuturan korban, sekitar pukul 11.30 Wib, dirinya diantar oleh sang kakak ketempat tinggal neneknya di Jalan Semampau Tembilahan.
Korban saat itu asik bermain didepan rumah neneknya tersebut bersama 2 orang temannya yang juga masih dibawah umur.
Saat itulah, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan dengan modus pura-pura menanyakan kepada korban dimana ada orang menjual es batu.
Korban yang masih polos menjawab tahu lokasinya dan bersedia mengantarkan pelaku tanpa rasa curiga sedikitpun.
Selanjutnya pelaku langsung mengajak korban naik sepeda motor dan terus membawa korban menuju ke sebuah kebun sawit di Parit 17 Tembilahan Hilir yang kemudian melakukan pemerkosaan di kebun sawit tersebut.
Sekitar Pukul 16.30 Wib pelaku diketahui sedang berada di Kos-kosan di Jalan Kihajar Dewantara Tembilahan sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Farouk Oktora SH Sik.