Penyerahan Nomor Induk secara simbolis
RIAU1.COM - Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diserahkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan kepada Kepala Desa (Kades) dan 30 orang perangkat Desa se-kecamatan GAS pekan ini.
Bupati HM Wardan mengatakan bahwa peran dan tantangan kepala desa dan perangkat desa semakin kompleks ditengah kemajuan teknologi saat ini, sehingga harus diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.
"Penyerahan NIKD dan NIPD se-Kecamatan GAS ini merupakan yang perdana di Kabupaten Indragiri Hilir,"kata HM Wardan.
"Untuk itu, tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa," tambahnya.
Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021.
"Tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa yang berfungsi diantaranya menjamin kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat.
Kemudian, sambung dia, memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat identitas, kecamatan, desa dan tanggal lahir dan jumlah Kades dan perangkat.
"Juga menjadi identitas bagi kades dan perangkat desa, sehingga sangat minim apabila ada oknum yang ingin melakukan penipuan.
Bupati HM Wardan juga telah memerintahkan Kadis PMD, agar data yang telah ada disampaikan ke kementrian dalam negeri.
"Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa se-kabupaten Indragiri Hilir," sebut dia.*