Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Puluhan Miliar di Inhil Digagalkan

3 Juni 2024
Benih Lobster yang akan diselundupkan

Benih Lobster yang akan diselundupkan

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan anggota Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) Ahad (2/6), sekitar pukul 00.30 WIB. Satu pelaku inisial SI (31) ditangkap polisi.

"SI kami ditangkap saat membawa satu unit speedboat 40 PK. Speedboat itu mengangkut benih lobster senilai Rp20 miliar di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Disebutkan dia, pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5000 benih lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar.

"Saat diperiksa, pelaku mengatakan benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," sebut Budi.

Kemudian menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan. 

"Lalu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak stereofoam berisi ribuan benih lobster," ujarnya.*