Pemkab Inhil akan Bayarkan Gaji non-ASN Tahun 2025

11 Februari 2025
Rakor Pemkab Inhil bahas gaji non-ASN

Rakor Pemkab Inhil bahas gaji non-ASN

RIAU1.COM - Rapat koordinasi penyelesaian gaji non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2025, dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari.

Pj Sekda Tantawi memaparkan kondisi dan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Inhil, terkait adanya penataan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu," ungkap Pj Sekda.

Sementara, sampai saat ini pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapan demi tahapan penataan tersebut.

"Sehingga, tenaga non-ASN perlu diberikan kontrak lanjutan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ditahun 2025 ini”, ujar Tantawi Jauharilagi.

Selain itu, disepakati oleh semua Kepala OPD untuk segera melengkapi dan menyelesaikan administrasi kontrak serta merealisasikan pembayaran gaji non-ASN.

"Kita sudah sepakat dan segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan anggaran yang telah tersedia di DIPA tahun 2025," demikian Tantawi.*