Nomor Induk Kata Bupati HM Wardan Beguna Cegah Pemecatan Sepihak Kades dan Perangkat
Penyerahan NIKD di Reteh
RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H.M Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk kepala desa dan perangkat desa se- Kecamatan Reteh akhir pekan ini.
"Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa ini sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa," kata HM Wardan.
Bupati H.M Wardan mengharapkan melalui pemberian NIPD tersebut pelayanan ke masyarakat akan lebih optimal.
“Harapannya dengan adanya nomor ini perangkat desa tentunya bisa sebagai bukti bahwa aparatur desa ini resmi atau sah tercantum dalam pemerintah desa bisa dicantumkan di setiap proses administrasi. Selain itu perangkat desa yang melayani masyarakat bisa terdeteksi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi," papar dia.
NIKD dan NIPD ini , sambung dia, sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan.
"Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa," tuturnya.
“Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan," sebut dia.*