Kini Inhil Miliki UPTD Pelabuhan Parit 21 Tembilahan

16 Februari 2024
Pejabat Dishub Inhil beserta jajaran

Pejabat Dishub Inhil beserta jajaran

RIAU1.COM - Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024  tanggal 7 Februari 2024, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Parit 21 resmi terbentuk. 

UPTD baru ini nantinya berfungsi sebagai penyelenggara pelabuhan daerah transportasi sungai dan penyeberangan.

"Dengan ditanda tanganinya Peraturan Bupati tersebut maka resmilah terbentuk UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kepala Dinas Perhubungan Indragiri Hilir (Inhil) Indrawansyah Sarkowi, Jumat (16/2/24).

Perbup pembentukan UPTD baru ini sekaligus menganulir atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Inhil.

Kadishub Inhil juga sudah menunjuk Abdul Aziz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pelabuhan Parit 21. Kemudian, Harimansyah sebagai Kepala Tata Usaha UPTD.

Pejabat yang ditunjuk diharapkan mampu menyiapkan transportasi sungai dan penyeberangan untuk mengkoneksikan wilayah Inhil yang terdiri dari daerah perairan.

"Pejabat yang ditunjuk segera berkordinasi dengan para pihak untuk persiapan pengoperasian pelabuhan," harap Kadishub Inhil.*