Jutaan Batang Rokok hingga Kosmetik Ilegal Dimusnahkan KPPBC Tembilahan

26 Juni 2024
Pemusnahan barang ilegal oleh KPPBC Tembilahan

Pemusnahan barang ilegal oleh KPPBC Tembilahan

RIAU1.COM - Jutaan batang rokok, ribuan kosmetik, serta ratusan botol dan kaleng minuman keras (Miras) yang tidak dilekati pita cukai, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indragiri Hilir (Inhil) Fadillah, Kapolres Inhil, Dandim 0314, Pengadilan Agama, Kejaksaan Inhil serta unsur forkopimda lainnya.

"Mewakili pemerintah daerah, kami memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Tembilahan yang telah melakukan tugasnya dengan baik, sehingga dapat mengamankan kerugian negara,"kata Fadillah saat dimintai keterangan seusai acara

Sementara itu Kepala KPPBC Tembilahan, Setiawan Rosidi dalam sambutannya menuturkan bahwa Inhil merupakan salah satu wilayah potensial untuk keluar masuk barang ilegal dari dan ke luar negeri.

"Mengingat letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga dan Kawasan Bebas Batam, serta masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang, menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarnya barang-barang yang bersifat illegal,"sebut dia.

Dijelaskannya lagi, bahwa KPPBC Tembilahan dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keluar masuknya barang ilegal yang bisa merugikan negara ada meliputi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Inhil, Inhu dan Pelalawan.

"Dalam 2023-2024 kami menindak BKC rokok yang tidak dilekati cukai, minuman mengandung etil alkohol dalam kemasan kaleng dan juga botol, alat kosmetik tanpa cukai. Capaian ini tentunya tidak Lepas dari semua stakeholder, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua petugas yang terus berupaya meningkatkan penindakan barang ilegal," ujarnya.

Papar dia lagi, sejak Mei 2023 hingga Mei 2024, KPPBC Tembilahan berhasil tindak sebanyak 5.833.058 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian Rp3,1 miliar, minuman keras sebanyak 326 botol dan 3.804 kaleng, kosmetik 2.854 pcs dari berbagai macam jenis. Total sebanyak Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.