Kapal Membawa Sembako yang Diamankan
RIAU1.COM - Penyeludupan yang dilakukan Kapal Motor (KM) Nur Sadengan membawa barang sembako ilegal di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kamis (31/10/2024) berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil.
Dari pengungkapan barang tanpa dokumen lengkap itu, polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli personel di lapangan.
"Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya," kata Budi.
Selanjutnya, sambung dia, kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya," ujar Budi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp250 juta.
Adapaun barang yang diamanakan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.*