Kadishub Inhil, Indrawansyah
RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan inovasi pelayanan publik, yakni Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan Versi 2 (Kolak Pisang V.2)
Kadishub Inhil, Indrawansyah mengatakan website Kolak Pisang V.2 merupakan suatu pengembangan dari inovasi sebelumnya yang diberikan Dinas Perhubungan untuk memudahkan pelaku usaha jasa transportasi dalam kepengurusan izin usaha angkutan dengan lebih efektif dan efisien.
"Inovasi ini merupakan informasi pelayanan publik yang memiliki tujuan mempercepat pelayanan, mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan informasi terhadap keterbatasan waktu yang dimiliki para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi tentang kepengurusan izin angkutan,"kata Kadishub Inhil, Indrawansyah.
Aplikasi ini, sambung dia, difungsikan untuk memantau berkas pengajuan para pemohon atas dokumen yang telah diberikan pada form permohonan, kemudian pada menu tracking dokumen ini akan muncul informasi mengenai perkembangan dokumen sudah diusulkan dengan memasukkan kode token yang diberikan setelah melakukan pengisian form permohonan sebelumnya.
"Admin akan mengkonfirmasi dan memberitahukan informasi dokumen secara berkala. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan tenaga para calon atau pelaku usaha angkutan yang ingin melakukan pengurusan izin usaha angkutan mereka,"sebut dia.*