Delapan Fakta Kasus Pecah Kaca Mobil di Jalan M Boya Tembilahan, Begini Kata Polisi

27 Februari 2025
Pelaku Dibawa Menggunakan Kursi Roda oleh Petugas Kepolisian

Pelaku Dibawa Menggunakan Kursi Roda oleh Petugas Kepolisian

RIAU1.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hilir mengungkapkan beberapa fakta terbaru terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil di Jalan M Boya Tembilahan beberapa waktu lalu.

Selain telah berhasil menangkap satu orang tersangka, Kepolisian juga tengah mengejar satu orang pelaku lainnya yang saat ini sudah menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST MH memaparkan bahwa para pelaku merupakan pemain lintas provinsi sehingga agak licin saat akan dilakukan penangkapan.

Beberapa fakta yang lebih rinci disampaikan Kapolres Inhil diantaranya yaitu:

1). Korban Menarik Uang Tunai di BNI dan Akan Singgah ke BSI

Pada Jumat 7 Februari 2025 sekira jam 11. 00 wib, korban melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tembilahan, selanjutnya korban juga akan ke Bank BSI untuk menukarkan uangnya, namun dikarenakan Bank BSI sedang ramai, korban tidak jadi singgah dan meletakan uang senilai Rp. 10.000.000 di dashboard depan mobil terpisah dengan uang sejumlah Rp. 140.000.000 yang diletakan dalam plastik di bawah jok depan supir.

2). Korban Belanja Sendal di Jalan M Boya

Korban yang tidak merasa curiga sedang diikuti para pelaku, melanjutkan perjalanan ke toko Suhaimi di Jalan M. Boya Tembilahan untuk membeli sandal dan mobil diparkir didepan toko dalam keadaan terkunci. Namun dikarenakan tidak ada sandal yang cocok lalu korban mencari sandal ke toko yang berada diseberang jalannya yaitu toko Humairoh Fashion.

Saat berada didalam toko itulah korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan korban melihat pekerja toko Suhaimi sudah berkumpul diluar dekat mobilnya sambil berteriak maling.

Ketika korban sampai di dekat mobilnya melihat kaca pintu tengah sudah pecah dan uang di dalam plastik di bawah jok depan supir dan dashboard depan sudah tidak ada sehingga melaporkannya ke Polres Inhil.

3). Polisi Curiga Para Pelaku Bukan Orang Tembilahan

Melalui proses penyelidikan, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil menduga pelaku adalah orang dari luar Kabupaten Inhil dan diketahui sudah berada di Provinsi Jambi.

Tim Resmob melakukan pengejaran ke sampai ke Jambi dan ternyata para pelaku sudah bergerak ke kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga akhirnya pada Minggu 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang, polisi berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial CPI alias STM.

Dari keterangan CPI ini terungkap, dirinya melakukan pencurian uang milik korban bersama dengan pria berinisial DUL alias SKI yang kini sedang menjadi DPO polisi.

Pelaku CPI mengaku dalam kejadian tersebut berperan mengawasi korban dari sejak mengambil uang di BNI Tembilahan dan selanjutnya bersama-sama dengan DUL mengikuti korban keluar membawa uang sampai di TKP menggunakan sepeda motor.

Kedua pelaku juga berbagi uang masing-masing mendapat bagian uang Rp. 75.000.000 dan berpisah di Kota Jambi.

4). Pelaku Beraksi di Pematang Reba dan Rengat Tapi Gagal

Pada Kamis 6 Februari 2025 atau sehari sebelum kejadian, kedua pelaku ternyata juga mencoba melakukan pencurian modus pecah kaca di wilayah Kabupaten Inhu yaitu di Pematang Reba dan Rengat akan tetapi tidak berhasil dikarenakan tidak menemukan calon korban yang mengambil uang di bank.

5). Pelaku CPI Mantan Napi

Pelaku CPI yang berhasil diringkus polisi ternyata merupakan residivis alias mantan Narapidana (Napi) dengan kasus yang sama yaitu di Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 serta dihukum selama 4 tahun dan baru keluar Lapas Brebes akhir tahun 2024 lalu.

6). Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap pelaku CPI dan mengenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun.

7). Pelaku Ditembak Akibat Melawan dan Mau Kabur

Pelaku CPI dihadiahi timah panas oleh polisi akibat melawan dan mau melarikan diri sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan pelaku.

8). Polisi Sulit Tangkap Pelaku DUL

Kedua pelaku berpisah di Kota Jambi setelah membagi uang hasil curiannya dan tidak berkomunikasi lagi sehingga polisi sulit menemukan keberadaan DUl. Ditambah lagi berita pencurian tersebut sudah sangat Viral di media sosial terutama di wilayah Kabupaten Inhil sehingga kemungkinan besar pelaku sudah berpindah-pindah tempat persembunyian.

Polisi sempat mengendus keberadaan Dul disebuah tempat namun kurang dari 8 jam pelaku kembali pindah tempat. Hal tersebut juga dikarenakan Dul merupakan pemain lintas provinsi sehingga sudah terbiasa melakukan aksi persembunyian dari petugas.