Rakor pencegahan penyakit menular di Inhil
RIAU1.COM - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Setdakab Indragiri Hilir (Inhil) Muammar Qadafi, membuka rapat koordinasi (Rakor) deteksi dini, pencegahan, dan pengendalian penyakit menular.
Muammar Qadafi menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang TBC, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS, serta Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat upaya penanganan penyakit menular.
“Penyakit seperti AIDS, TBC, dan malaria sering diasosiasikan dengan kemiskinan serta ketidakseimbangan sosial. Oleh karena itu, pemecahan masalah ini memerlukan konvergensi lintas sektor, melibatkan perangkat daerah, LSM, CSR, dan masyarakat luas,” kata Muammar Qadafi saat membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan strategi yang terintegrasi untuk mendeteksi dini kasus penyakit menular di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Keberhasilan dalam menemukan kasus TBC yang tidak terlepas dari dukungan lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan Kabupaten Indragiri Hilir bebas dari penyakit menular,” tutur dia.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya preventif dan responsif terhadap penyakit menular.
“Kami mendorong Bappeda dan Dinas Kesehatan untuk lebih rinci dalam menyusun perencanaan hingga 2026, termasuk pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan,” demikian Muammar Qadafi.*