Penyerahan SK Kades
RIAU1.COM - Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-kecamatan Teluk Belengkong, Jum'at (01/09/2023) diserahkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan.
Selain merupakan perintah dari kementerian dalam negeri dan telah diatur oleh peraturan daerah, pemberian NIKD dan NIPD dirasa sangat penting sebagai regulasi penguatan kepastian hukum dan status keberadaan kepala desa dan perangkat desa tercatat di kementerian dalam negeri.
"Nomor Induk ini sangat istimewa dengan 19 digitnya, sedangkan ASN hanya 18 digit. Sekarang Kepala Desa maupun perangkat desa bisa membubuhkan nomor induk dibawah namanya," kata bupati Wardan.
Dia juga berpesan kepada kepala dan perangkat desa agar pemberian NIKD dan NIPD ini dijadikan sebagai pemicu semangat dalam bekerja demi kemajuan pemerintahan desa masing-masing.
"Meskipun NIKD dan NIPD ini dapat dianggunkan, tapi saya berharap itu tidak dipergunakan sembarangan terkecuali kepepet,"tutur dia.*