BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Klaim Pada Bupati Inhil, Angkanya Capai Rp 60 Milyar Lebih
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil dan Kadisnakertrans Inhil menyerahkan laporan kepada Penjabat Bupati Inhil secara simbolis
RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Inhil bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil secara resmi melaporkan total klaim yang telah dibayarkan kepada peserta selama Tahun 2023 kepada Penjabat Bupati Inhil H Herman ST MM, Selasa 16 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Inhil sebagai upaya mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja formal dan non formal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil Muhammad Ridwan menyebutkan, total klaim yang dilaporkan tersebut mencerminkan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan sosial yang maksimal bagi para peserta.
"Kami terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan serta memastikan bahwa setiap klaim yang diajukan oleh peserta dapat diproses dengan cepat dan tepat," sebut Muhammad Ridwan.
Ditambahkannya bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana jaminan sosial khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Laporan tersebut telah mencakup jumlah klaim yang dibayarkan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan selama Tahun 2023 lalu," tambahnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Inhil H Herman ST MM menyambut baik laporan yang disampaikan tersebut dan mengapresiasi kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerahnya serta berharap kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan demi kepentingan bersama.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Laporan ini akan menjadi landasan bagi kami dalam mengevaluasi dan merancang program-program yang lebih baik untuk mendukung kesejahteraan pekerja di daerah ini," ucap PJ Bupati Inhil.
Senada juga dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, S.STP.MH yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus berkomitmen untuk menganggarkan pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada masyarakat pekerja yang rentan.
"Pemkab mengganggarkan melalui dana APBD Tahun 2024 serta petani dan buruh sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit," kata Dhoan.
Diketahui bahwa dalam laporan tersebut santunan atau klaim yang diberikan terdiri dari Jaminan Hari Tua sebanyak 8.756 kasus dengan total klaim Rp. 47.891.403.931, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 706 kasus dengan total klaim Rp. 8.816.683.436 dan Jaminan Kematian sebanyak 89 kasus dengan total klaim 3.206.000.000.
Selain itu, untuk Program Jaminan Pensiun sebanyak 33 permohonan pencairan dengan total klaim Rp 208.277.989 dan klaim beasiswa pendidikan dengan total Rp 184.000.00 yang mana jika ditotal secara keseluruhan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di kantor Cabang Indragiri Hilir Tahun 2023 sebesar RP. 60.306.365.357.
Ditempat terpisah, Rulli Jaya Santiksa selaku Kepala Kantor Cabang Rengat menegaskan jika pelaporan seperti ini merupakan bukti nyata dari hadirnya negara dan kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kepedulian untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Kita berharap kerja sama kolaboratif yang lebih erat lagi dari pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kedepannya," pungkasnya.
Adapun program yang telah diselenggarakan BP Jamsostek saat ini yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Seperti halnya kita diketahui, Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Program yang diikuti adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran program hanya sebesar Rp.16.800 per orang per bulan atau hanya Rp.201.600 per orang per tahun dengan manfaat yang sangat luar biasa.