BMMN Senilai Rp3,8 Miliar Dimusnahkan BC Tembilahan

19 Desember 2024
Pemusnahan BMMN Hasil Penidakan BC Tembilahan

Pemusnahan BMMN Hasil Penidakan BC Tembilahan

RIAU1.COM - Bea Cukai (BC) Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2024. 

Giat ini juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M. Arifin, serta para undangan lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai mencapai Rp 3,8 miliar. Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari upaya Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Meskipun wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan sangat luas, meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, saya mengharapkan kinerja yang diberikan tetap baik, bahkan terus meningkat dengan melibatkan segenap SDM dan sarana komunikasi yang ada,” kata M. Arifin saat membacakan sambutan tertulis Pj. Bupati.

Kemudian Pj. Bupati juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal. 

“Saya juga mengajak seluruh instansi terkait untuk terus berkomitmen dalam melayani masyarakat dengan kompeten, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar dia.*