Berikut Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan di Inhil setelah Diterapkannya UHC
Peresmian UHC di Indragiri Hilir
RIAU1.COM -Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerapkan program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
"Alhamdulillah berkat usaha maksimal pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, hari ini jaminan kesehatan semesta atau UHC dapat kita terapkan, hal tersebut demi membantu masyarakat yang kurang mampu memperoleh jaminan kesehatan dengan mudah dan cepat," kata Bupati Inhil, HM wardan akhir pekan ini.
"Dengan hanya membawa KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu, masyarakat kita sudah bisa berobat dengan gratis di rumah sakit umum daerah yang ada di kabupaten Indragiri Hilir," tambahannya.
Sambung dia, ada beberapa prosedur dalam pelayanan BPJS setelah diterapkannya UHC, yaitu, Pasien berobat membawa KTP alamat Kabupaten Indragiri Hilir, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS dengan ketentuan, Status Aktif akan langsung dilayani, Status Tidak Aktif tetap dilayani dengan melampirkan SKTM, jika Status Menunggak harus melapor ke BPJS kesehatan, Status Tidak Terdaftar juga tetap dilayani dengan melampirkan SKTM.
"Pemberian pelayanan tersebut berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan untuk peralihan kepesertaan dari mandiri ke PBI hanya untuk kelas III. Bagi masyarakat yang mampu diharapkan tidak beralih segmen," pungkas bupati.*