Bencana Abrasi di Tembilahan, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

11 Juli 2024
Jalan retak akibat abrasi di Tembilahan/Tribunpekanbaru

Jalan retak akibat abrasi di Tembilahan/Tribunpekanbaru

RIAU1.COM - Status tanggap darurat bencana alam abrasi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

Keputusan ini diambil setelah terjadinya musibah longsor di tepian Sungai Parit Enam Tembilahan Hulu, yang mengakibatkan kerusakan serius pada sejumlah rumah dan infrastruktur di wilayah tersebut.

"Kemarin sore kita tetapkan status tanggap darurat bencana alam abrasi. Karena ini situasional bersifat segera, untuk administrasi kita juga sedang menyiapkan termasuk langkah-langkah yang dilakukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil, R. Arliansyah, Selasa (9/7/24).

Menindaklanjuti status tanggap darurat, pihak BPBD Inhil telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) III dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau. 

"Kita berharap koordinasi yang telah dilakukan usai tanggap darurat kemarin sore akan membawa solusi jangka panjang," ujar Arliansyah.

Di samping upaya koordinasi tersebut, Arliansyah juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk memperhatikan larangan bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton untuk melintas di area terdampak. Langkah ini diambil untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap infrastruktur yang sudah retak dan terancam oleh abrasi sungai.

Akibat dari longsor yang terjadi di Parit Enam Tembilahan Hulu, data yang tercatat mencatatkan lima rumah rusak berat, tiga rumah rusak sedang, serta total 16 jiwa terdampak yang terdiri dari 14 kepala keluarga, termasuk mahasiswa kos sebanyak 25 orang yang terdampak secara langsung.

"Kami terus berupaya maksimal dalam penanganan dan pemulihan kondisi di lokasi terdampak agar dampaknya tidak semakin meluas," tambah Arliansyah.*