Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tembilahan
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mengapresiasi Bea Cukai Tembilahan yang telah menindak tegas peredaran rokok ilegal.
Apresiasi ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari saat menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan berupa rokok ilegal dihalaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (22/11/2023).
Ada sebanyak 16,5 juta barang rokok yang dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan periode 2020-2023 dengan total potensi kerugian Negara mencapai 11,7 Milyar Rupiah.
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang ilegal serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang nakal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," kata H.Tantawi Jauhari.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama mengatakan, dari 16,5 juta barang rokok yang dimusnahkan, ada sebanyak 435.200 batang rokok merupakan titipan pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dari pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023.
"Kegiatan ini merupakan bukti salah satu bentuk keseriusan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak ada optimalisasi penerimaan Negara dibidang cukai," papar Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama.*