Bawa 3.6 Kilogram Sabu Dari Malaysia, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Perairan Pulau Burung Inhil

27 Februari 2025
Kapolres Inhil bersama jajaran dan instansi terkait saat melakukan press release kasus

Kapolres Inhil bersama jajaran dan instansi terkait saat melakukan press release kasus

RIAU1.COM - Kepolisian Resor Inhil bersama Tim Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH Sik saat kegiatan konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil pada Kamis 27 Februari 2025.

Kapolres Inhil dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST MH, Kepala Bea Cukai Tembilahan, Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, Perwakilan Kejaksaan dan Pejabat Polres Inhil lainnya memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyita 3 bungkus plastik besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.215,7 serta 2 orang pelaku dengan inisial SA dan YT di Perairan Pulau Burung Kabupaten Inhil pada Senin 17 februari 2025 lalu.

Awalnya, tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku SA akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan kapal motor masuk ke wilayah hukum Polres Indragiri Hilir dari Negara Malaysia.

Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan untuk berkolaborasi melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut.

Akhirnya, pada saat kapal layar motor tersebut melintas di Perairan Pulau Burung Tim langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial SA yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat 1 plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah.

Selain itu juga ditemukan dan 1 bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening.

Ketika dilakukan interogasi terhadap SA, dirinya mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pelaku lainnya berinisial YT  yang berada di Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

Setelah itu, Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali melakukan control delivery dengan pelaku SA agar berkomunikasi by phone dengan pelaku YT dan menyuruh  untuk menjemput narkotika tersebut di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung.

"Saat pelaku YT tiba, tim melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut, kuat dugaan ada kaitannya dengan jaringan internasional di Malaysia," pungkas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.