Polres Inhil Sita Hampir Setengah Kg Sabu, Ratusan Ekstasi, Uang Rp71 Juta Hingga Sepucuk Airsoft Gun

Polres Inhil Sita Hampir Setengah Kg Sabu, Ratusan Ekstasi, Uang Rp71 Juta Hingga Sepucuk Airsoft Gun

2 Desember 2018
Keempat pelaku dan barang buktinya diamankan polisi di Inhil

Keempat pelaku dan barang buktinya diamankan polisi di Inhil

RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Riau menangkap empat orang pria yang diduga terlibat peredaran gelap barang haram. Mereka dibekuk dalam sebuah penggerebekan, Sabtu (1/12/2018) dini hari.

Penggerebekan ini dilakukan polisi disebuah rumah di Jalan Tengku Umar Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman. Tak main-main, aparat juga berhasil menyita barang bukti Narkoba dalam jumlah besar.

Kasubag Humas Polres Indragiri Hilir AKP Syafri Joni mengungkapkan, rumah yang digerebek itu milik salah seorang pelaku berinisial SY. Diduga, SY menggunakan rumahnya ini sebagai tempat bertransaksi Narkoba selama ini.

Lambat laun bisnis terlarang itu terendus kepolisian, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan. "Sudah hampir dua bulan diamati dan dilakukan penyelidikan di sana," terang Syafri Joni.

Benar saja, saat penggerebekan tersebut, petugas mendapati SY dan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial JM (34 tahun), WR (31 tahun) dan HMS (37 tahun) di rumah tersebut.

Mereka tak bisa lagi mengelak, ditambah pula aparat berwajib turut menemukan barang bukti Narkoba, mulai dari Sabu-sabi hingga pil Ekstasi dalam jumlah yang cukup besar.

Syafri Joni menjelaskan, barang bukti Narkoba itu antara lain 400 gram (Hampir setengah kilogram, red) Sabu serta 627 butir pil Ekstasi. Tidak cuma itu, ditemukan juga sepucuk senjata airsoft gun dan berbagai handphone.

"Kemudian ada juga mesin penghitung uang dan uang tunai sebesar Rp71.000.000," singkatnya.

"Keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya," tutupnya.