Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.
Ke tujuh pelaku inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Ahad (9/10) lalu.
Anggota Sat Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan pelaku inisial J pada Kamis (6/10), yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
Hari Ahad (9/10) Sat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Setelah berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH.
Kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS.
"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," ungkapnya.
Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil ekstasi dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 220 butir.
"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil ekstasi sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika pil ekstasi tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan." terangnya.
IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil ekstasi tersebut disimpan rumahnya.
"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil ekstasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.
"Total Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.
"Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.*