Beraksi di 4 TKP, Resmob Polres Inhil Sikat Kawanan Jambret di Tembilahan

Beraksi di 4 TKP, Resmob Polres Inhil Sikat Kawanan Jambret di Tembilahan

27 September 2022
Beraksi di 4 TKP, Resmob Polres Inhil Sikat Kawanan Jambret di Tembilahan

Beraksi di 4 TKP, Resmob Polres Inhil Sikat Kawanan Jambret di Tembilahan

RIAU1.COM -Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil menyikat kawanan jambret yang telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tembilahan.

Komplotan Jambret tersebut yaitu atas nama Perry (33) dan Mulyadi (26) yang ditangkap Tim Resmob Polres Inhil pada Senin 26 September 2022 di Pasar Kayu Jati Tembilahan Hulu.
 
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah kepada awak media menjelaskan, peristiwa penjambretan itu salah satunya terjadi pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, dimana korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju arah Jalan M. Boya Tembilahan.

"Diperjalanan dari belakang tiba tiba saja ada yang menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya di boncengan belakang," Jelas AKP Amru Abdullah.

Ditambahkan Kasat Reskrim, korban bersama temannya sempat berusaha mengejar 2 pelaku tersebut, namun sudah tidak terlihat lagi sehingga langsung melaporkan kejadiannya ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah langsung memerintahkan Kanit Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya diketahui salah satu pelaku penjambretan bernama Perry sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan menginterogasi pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M. Pelaku M juga berhasil pula kami amankan," jelas Amru.

Saat ini, Kedua pelaku telah diamankan di sel Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima Riau1.com dari pihak kepolisian atas interogasi Kedua Tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 4 TKP serta sudah menghabiskan hasil jarahannya.

Adapun 4 TKP yang jadi lokasi kejadian yaitu di Jalan Telaga Biru Parit 8 Sebelum Jalan Harapan, dimana barang yang dijambret berupa tas berisikan uang, Kartu ATM, STNK, BPJS dan Kartu Pajak bangunan atas nama Nurhandayani.

Lokasi Kedua di Jalan Baharudin Yusuf depan SMK 1 Tembilahan dimana barang yang dijambret berupa tas berisikan uang sebanyak Rp. 600.000 dan peralatan make up wanita.

Sementara lokasi Ketiga yaitu di Jalan Jenderal Sudirman Depan Masjid Al Huda Tembilahan yang mana barang yang hilang diantaranya 2 unit Handphone dan surat-surat serta lokasi Keempat di Jalan SKB yang mana korban kehilangan tas berisi Handphone.