Resmob Polres Inhil Bekuk Spesialis Maling Rumah, Ternyata Residivis
RIAU1.COM -Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan alias maling rumah, pada Sabtu 3 September 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib lalu.
Tersangka yang berinisial ML alias U (26) warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang baru 4 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 406.000, 1 buah kalung serta 1 buah tas warna coklat.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menceritakan peristiwa bermula saat korban bernama Fransiska (39) warga Jalan H. Arief Kecamatan Tembilahan Hulu kehilangan Handphone miliknya pada Senin 29 Agustus 2022 sekira Pukul 05.00 Wib subuh.
Saat itu korban terbangun dari tidurnya dan ingin melihat jam di handphonenya yang terletak disampingnya ternyata handphone miliknya sudah tidak ada bahkan mendapati tas miliknya yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000 juga sudah raib.
Korban yang saat itu panik melihat keadaan sekitar dan menemukan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka sehingga korban membangunkan istri dan anaknya serta mengatakan bahwa rumah mereka kemalingan.
Saat itu juga istri dan anak korban ikut memeriksa barang-barang yang lain dan ternyata handphone milik anaknya juga ikut hilang sehingga korban melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut saya memerintahkan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, Kamis 8 September 2022.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku adalah ML alias U sehingga tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
"Pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Resmob melakukan patroli 3C untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polres Inhil. Ternyata saat berada di Jalan Bersama Kecamatan Tembilahan Hulu tim menemukan tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan," lanjut AKP Amru.
Ditambahkannya, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka ternyata tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut jika melakukannya hanya seorang diri.
"Tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya Kasat.
Diketahui, dari pengakuan tersangka, dirinya beraksi pada saat menjelang subuh dan uang hasil curiannya sejumlah Rp. 8.000.000 sudah dipakai untuk membeli kalung, tas, baju dan lainnya.