Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

24 Agustus 2022
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

RIAU1.COM -


 Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika di tingkat penyidikan, Rabu (24/8/2022) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya sebanyak 870,36 gram narkotika jenis sabu dengan penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau serta untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

Lalu ada juga 82 butir pil ekstasi yang ikut dimusnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan kali ini.

Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasi Humas AKP Liber Nainggolan serta undangan lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan jika kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkap Kapolres Inhil.

Sementara itu, Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa itu.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya.

Dirinya berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu hidup jadi tidak bermanfaat, berurusan dengan hukum negara bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H. Syukur.

Diketahui pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53) yaitu warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan akhirnya diamankan pihak kepolisian dengan bekerja sama Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

Tersangka F akan dikenai Pasal 114 Junto 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.