Di Inhil, Ada 498 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77

17 Agustus 2022
Saat penyerahan SK remisi

Saat penyerahan SK remisi

RIAU1.COM - Surat Keputusan Remisi kepada 498 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tembilahan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-77, Rabu(17/8) diserahkan Bupati Inhil HM Wardan. 

Pada Lapas kelas IIA Tembilahan, sebanyak 498 warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan, mulai dari satu bulan- enam bulan, dari pemotongan masa tahanan tersebut terdapat satu orang warga binaan yang mendapatkan status bebas atas nama Jamadi Bin Sayoto, papar Kalapas Tembilahan Julianto Budi Prasetyono.

"Dalam rangka hari kemerdekaan RI ke-77 pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan atau narapidana, mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.

"Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," sambung dia.

Tujuan utama program pembinaan, sebut dia, adalah menyiapkan mental spiritual dan sosial dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Bupati Inhil HM Wardan bersama rombongan forkopimda berkesempatan meninjau secara langsung kondisi lapas kelas IIA Tembilahan serta menyaksikan atraksi penanganan keamanan oleh satuan keamanan Lapas.*