BC Tembilahan Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Total Nilai Barang Rp 5.9 Milyar

13 Juli 2022
BC Tembilahan Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Total Nilai Barang Rp 5.9 Milyar

BC Tembilahan Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Total Nilai Barang Rp 5.9 Milyar

RIAU1.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) serta hibah speed boat sebagai ambulans air, Rabu 13 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Inhil diwakili Drs.H.Masdar MH selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dandim 0314 Inhil, Kajari Inhil, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat lainnya.

Kepala Bea Cuka Tembilahan, Eka Purnama Putra kepada awak media memaparkan bahwa Kabupaten Inhil merupakan salah satu wilayah potensial dan rentan lalulintas masuk dan keluarnya barang ilegal karena letak geografisnya yang berdekatan dengan negara Malaysia, dan Singapura serta kawasan bebas Batam Kepulauan Riau.

"Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai salah satu kantor yang bertugas mengawasi pesisir timur Sumatera yang meliputi Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing telah berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal," ungkap Eka Purnama Putra.

Ditambahkannya, saat ini pihak BC Tembilahan kembali melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Tahun 2017-2022 sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang mana ini terkait fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Pada periode 2017-2022 Bea Cukai Tembilahan melaksanakan 399 kali penindakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tujuan penindakan ini selain dampak materil juga non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," tambah Eka.

Dirinya melanjutkan, jika peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir termasuk kategori tinggi sehingga menjadi konsen tersendiri bagi Bea Cukai Tembilahan dan aparat penegak hukum lainnya karena berpengaruh terhadap perekonomian negara yang setiap tahunnya ditargetkan sebagai penyumbang pendapatan negara.

"Melalui pemusnahan ini diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar undang-undang cukai serta meningkatkan sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan hak penerimaan negara," lanjutnya.

Selain itu, Eka Purnama menyampaikan jika untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdapat 2 orang tersangka yang sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

"Untuk lebih detailnya silahkan ditanyakan ke penyidik, tapi untuk tersangka yang Dua orang ini kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkas Eka.

Dalam proses perusakan barang-barang hasil tangkapan tersebut, pihak Bea Cukai juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi termasuk juga dari awak media dan organisasi pers sehingga berlangsung transparan dan terjamin keamanannya.

Diketahui, Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang-barang hasil penindakan berupa rokok sebanyak 9.388.952 batang, tembakau iris 8.725 gram, Minuman Keras 456 kaleng dan 54 botol, ballpress 17 bale, barang pornografi 2 pack, kosmetik dan tekstil 1 pack serta kasur 12 pcs dan tikam 19 pcs.

Adapun total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.9 Milyar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.4 Milyar.