Ciptakan Desa Bebas Api, PT SRL Gelontorkan Rp 300 Juta di Kecamatan Kempas
RIAU1.COM -PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Estate Bayas, kembali melanjutkan kontribusinya untuk menciptakan desa bebas api di sekitar wilayah operasionalnya.
Kali ini PT SRL Estate Bayas menandatangani nota kesepakatan desa bebas api tahap kedua dengan Desa Pekan Tua, Desa Kerta Jaya dan Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis 30 Juni 2022 kemarin.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT SRL Yudi Febrian dan Kepala Desa Pekantua, Kades Kerta Jaya dan Kades Sungai Rabit dengan disaksikan oleh Kapolres Indragiri Hilir yang diwakili Ipda Helni, perwakilan Kadis LHK Inhil, Kalaksa BPBD Inhil H Yusfik SH, Kepala KPH Mandah Joko Yuni Purwanto, S.Hut, Camat Kempas M. Yusuf S.Sos, MM, Danramil 03/Tempuling, yang diwakilkan oleh Serma Ardian dan Ketua LSM Perjuangan Anak Negri, Firmansyah Saini.
Sebelumnya pada tahap pertama, ketiga desa tersebut, berhasil mendapatkan reward masing-masing sebanyak Seratus Juta Rupiah dalam bentuk infrastruktur desa, karena mampu menjaga lingkungannya bebas dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama periode yang disepakati.
Direktur PT SRL dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan turut serta menyukseskan acara desa bebas api yang digagas oleh PT SRL.
"Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pola kemitraan dan evaluasi program yang sudah berjalan agar tujuan kita dalam mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir bebas api pada umumnya dan kecamatan Kempas pada khususnya dapat tercapai," ungkap Yudi Febrian.
Senada juga dengan Danramil 03/Tempuling yang diwakili oleh Serma Ardian menyebutkan jika pemilihan tiga desa tersebut sebagai mitra desa bebas api sudah sangat tepat karena menjadi desa yang sangat rawan terjadinya Karhutla.
"Namun dengan adanya kerjasama ini angka kebakaran langsung menurun drastis, bahkan tidak terjadi kebakaran," tambah Serma Ardian.
Sementara itu Kapolres Inhil melalui Ipda Delni menjelaskan bahwa selama ini Karhutla terjadi karena dua hal yaitu sengaja atau tidak sengaja sehingga jika terbukti lalai dan sengaja yang menyebabkan terjadinya Karhutla, maka bisa diganjar dengan hukuman pidana.
"Untuk itu kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, jika melihat atau mengetahui informasi adanya titik api, segera menginformasikan kepada perangkat desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas agar Karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin," imbau Delni.
Ditempat yang sama, Kalaksa BPBD Inhil H Yusfik menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi komitmen dan kontribusi perusahaan dalam hal mencegah dan menanggulangi Karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami berharap agar program serupa dapat terus bergulir melibatkan lebih banyak desa sebagai mitra. Karena program ini dinilai sangat baik. Dimana meliputi unsur sosialiasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya karhutla, koordinasi yang melibatkan unsur terkait, dan memberikan reward atau stimulus sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk menyukseskannya," ujar Kalaksa.
Diakhir sambutannya, H Yusfik juga menghimbau agar seluruh kepala desa tidak bosan-bosannya memberikan sosialiasi kepada masyarakat akan bahaya tentang Karhutla.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga lingkungannya supaya terbebas dari kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.