Ditemukan Napi Miliki Ponsel dalam Lapas Kelas II A Tembilahan

20 Mei 2022
Saat razia di sel

Saat razia di sel

RIAU1.COM - Petugas temukan benda-benda terlarang berada di blok tahanan selama 
dua jam razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan-Indragiri Hilir. 

Benda-benda terlarang yang berhasil ditemukan tersebut seperti gunting, gelas kaca. Selain itu ada juga lima unit handphone, dua charger, enam handsfree, sembilan kipas angin hingga kabel listrik.

"Benda-benda hasil razia petugas ini kita sita dan akan kita musnahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Mulyadi. 

Dipaparkannya, dalam razia yang tersebut, petugas langsung menyasar kamar-kamar tahanan di Blok Meranti, Blok Jati, dan Blok Mahoni. Semuanya dihuni tahanan laki-laki. 

Setelah itu, petugas lalu bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Blok Cendana yang dihuni warga binaan perempuan.

Sebagai informasi tambahan, kehadiran langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau, Mulyadi di Lapas Tembilahan itu, untuk memastikan kesiapan petugas dan deteksi dini untuk meminimalisir kejadian dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Mulyadi sendiri beberapa pekan bertugas di Bumi Lancang Kuning, setelah sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Nusa Tenggara Timur ini.

Sebelum penggeledahan, Mulyadi terlebih dahulu memberikan pengerahan kepada petugas Diantaranya kembali mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas untuk meminimalisir penyimpangan kewenangan sebagaimana tanggung jawab masing-masing. Mulyadi juga menegaskan jika ada keterlibatan petugas dalam lingkaran narkoba, khususnya di lingkaran Lapas, maka konsekuensinya adalah pecat dan hukuman. 

"Saya tegaskan kembali, jangan sampai ada jajaran pemasyarakatan yang mencoba-coba bermain dalam lingkaran peredaran narkoba di Lapas Tembilahan ini. Pimpinan kita sudah berkomitmen dan tegas untuk memecat oknum-oknum yang masih bermain narkoba," demikian Mulyadi.*