Apes, Maling di Inhil ini Ketahuan Akibat Simpan Fotonya di Handphone Korban

2 Februari 2022
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap pelaku pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi pada 22 Desember 2021, yang mana pelaku berinisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan Ahmad Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. 

Pelaku berhasil melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan salat subuh sehingga saat korban tiba dirumahnya dan hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan. 

Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari hingga akhirnya menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan juga beberapa uang tunai didalam saku celana yang tergantung.

Akhirnya, pada hari Minggu 16 Januari 2022, tersangka pencurian itu terungkap saat kembali beraksi disebuah rumah warga namun aksinya kali ini diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i yang memberitahukan kepada korban atas nama Daud bahwa dirinya telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal diduga kepunyaan tersangka saat akan dikejar oleh Rifa'i.

Korban Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI di kotak handphone miliknya, ternyata benarlah handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu. 

Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan apesnya didalam folder galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu berinisial RF.

Korban curiga jika RF tersebutlah yang sebelumnya telah mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian tersebut.

"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka saat pemeriksaan mengakui semua perbuatan pencurian tersebut," tutur Kapolsek Keritang, Selasa 1 Februari 2022. 

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.