Mengaku Kebal dan Cekcok Mulut, JS Warga Inhil Bacok Korbannya Hingga Tewas

27 Januari 2022
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir mengamankan 1 orang pria berinisial JS (21) akibat terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas, Rabu 26 Januari 2022 sore.

Peristiwa itu bermula saat korban bernama Lukman (26) terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian dan terkena tikaman di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri oleh pelaku JS. 

Insiden mengerikan tersebut terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah memaparkan kronologis penikaman tersebut berawal saat korban Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS menggunakan sepeda motor.

"Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," ungkap AKP Amru Abdullah. 

Ditambahkannya, dari keterangan saksi, saat cekcok itulah pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal namun ternyata telapak tangan pelaku malah terluka dan berdarah. 

"Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," tambahnya. 

Lanjut Kasat Reskrim, akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak namun setelah dilakukan pertolongan korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia. 

"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik dan saat ini sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," lanjutnya. 

Sementara itu, saat ini korban telah diserahkan ke pihak keluarga dan dikebumikan sebagaimana mestinya. 

"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354  KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal Sepuluh Tahun penjara," pungkasnya.