Petugas pajak KP2KP Tembilahan melaksanakan penyuluhan perpajakan secara perorangan ke pengurus BUMDes di Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil pada 24 November 2021. Foto: DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melaksanakan penyuluhan perpajakan secara perorangan (one on one) pada Wajib Pajak Badan Usaha Milik Desa yang berada di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 24 November 2021. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
Materi perpajakan terkait mekanisme pembayaran pajak bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenai tarif final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam hal ini, BUMDes merupakan salah satu bentuk dari UMKM tersebut.
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 213 ayat 1 disebutkan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Kegiatan usaha BUMDes yang ada di Kecamatan Kempas cukup beragam mulai dari kegiatan simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpul hasil perkebunan, serta kegiatan produktif lainnya. Salah satu yang dikunjungi dalam kegiatan penyuluhan ini adalah BUMDes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya, salah satu yang terbaik dan terinovatif se-Provinsi Riau. Karena, BUMDes ini memiliki keberagaman kegiatan usahanya antara lain, peternakan sapi, budi daya sapi perah, dan kegiatan agrobisnis lainnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur BUMDes Lancang Kuning Mulyono mengatakan, pihaknya akan senantiasa taat membayar pajak. Karena, manfaat pajak akan diterima kembali dalam bentuk bantuan dana desa (DD) dan bantuan dana BUMDes.
“BUMDes kami telah menerima dana bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dana bantuan ini akan kami olah untuk memperbesar kegiatan usaha. Laba yang kami dapatkan akan kami bayar pajaknya sesuai dengan mekanisme pembayaran pajak yang telah dijelaskan oleh KP2KP Tembilahan,” ucapnya.
Kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dalam kegiatan penyuluhan itu mengimbau agar seluruh BUMDes membayar pajak dengan tepat waktu. Agar, BUMDes terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Saya mengingatkan seluruh BUMDes untuk melaksanakan pembayaran pajak secara rutin. Seluruh pendapatan dari kegiatan usaha dihitung secara total untuk mendapatkan jumlah omzet usaha yang menjadi dasar perhitungan PP Nomor 23 Tahun 2018. Banyaknya bantuan yang berasal dari program kementerian terkait, maka penghitungan pajak harap dilakukan dengan tepat,” imbaunya.