Jual Togel, 3 Wanita di Inhil Ditangkap Polisi

Jual Togel, 3 Wanita di Inhil Ditangkap Polisi

15 Oktober 2021
Jual Togel, 3 Wanita di Inhil Ditangkap Polisi

Jual Togel, 3 Wanita di Inhil Ditangkap Polisi

RIAU1.COM -Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel yang ada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan dimana 3 diantaranya adalah perempuan yang ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir dalam tempo kurang dari 24 jam. 

"Penangkapan pertama diamankan 4 orang tersangka berinisial HS (39), SY (17), RS (21) dan ER (45), tiga inisial terakhir adalah perempuan dan mereka semua warga Desa Sencalang," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.

Diceritakan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan para pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis Togel di Desa Sencalang yang dilakukan oleh 2 orang perempuan berinisial RS dan ER.

"Pukul 21.30 Wib tim berhasil menangkap kedua tersangka, yang mana menurut pengakuan keduanya, mereka berperan sebagai agen penjual nomor Togel," cerita Amru Abdullah. 

Ditambahkannya, menurut keterangan kedua pelaku, uang hasil rekapan dan penjualan nomor Togel selanjutnya disetor kepada pelaku berinisial HS dan SY. 

"Tim kembali melakukan pencarian terhadap HS dan SY. Keduanya juga berhasil diamankan. HS dan SY mengaku sebagai bandar nomor Togel dari 2 tersangka sebelumnya," tambahnya. 

Loading...

Selanjutnya, pada hari yang sama tim Satuan Reskrim Polres Inhil kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP (38) yang juga warga Desa Sencalang. 

"Informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial SP menerima pembelian nomor togel dari warga sekitar desa Sencalang. Malam itu juga SP diamankan saat sedang duduk di rumahnya yang terletak di Pasar Kuala Sungai Akar," lanjut Amru.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial SP mengaku berperan sebagai penerima pembelian nomor Togel. 

Sementara itu dari hasil penangkapan para pelaku judi Togel tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, Handphone dan kertas rekap judi Togel.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Mereka dikenai pasal 303 KUH Pidana perjudian jenis togel dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara," pungkasnya.