Kantongi Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Warga Tembilahan Hulu

Kantongi Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Warga Tembilahan Hulu

12 Oktober 2021
Pelaku yang diamankan Polisi

Pelaku yang diamankan Polisi

RIAU1.COM - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja kering, pada Jumat 8 Oktober 2021, lalu. Seorang tersangka inisial R (39) warga Tembilahan Hulu turut diamankan. 

Saat diamankan, R tak berkutik dan digelandang dari tepi jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang sering dilakukan R.

Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis, Kasat Narkoba lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan  penyelidikan, pada Jumat 8 Oktober lalu sekitar pukul 17.30 wib, Sat narkoba berhasil menangkap tersangka R, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis, melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Ahad 10 Oktober 2021.

Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Kelurahan Tembilahan Hulu. 

"Untuk mencari barang bukti lain, Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT dan warga sekitar. Di TKP kedua ini ditemukan barang bukti 1 linting Ganja kering dalam kotak rokok, 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Tersangka R beserta barang bukti saabu dengan total berat kotor 20.66 gram dan ganja kering dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," papar Esra.*